oleh: Misbakhul Ilham
dalam agama Islam, hukum adalah sesuatu yang penting dalam menjalankan syari'at keagamaan, bukan hanya itu saja tetapi hukum juga sebagai jalan yang transformatif dalam menetapkan suatu keadilan. Pengertian Hukum Islam (Syari’at Islam) – Hukum syara’ menurut ulama ushul ialah doktrin (kitab) syari’ yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf yang bersangkutan dengan perbuatan orang-orang mukallaf secara perintah atau diperintahkan memilih atau berupa ketetapan (taqrir). Sedangkan menurut ulama fiqh hukum syara ialah efek yang dikehendaki oleh kitab syari’ dalam perbuatan seperti wajib, haram dan mubah .
Syariat menurut bahasa berarti jalan. Syariat menurut istilah berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umatNya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah. Hukum Islam
Menurut Prof. Mahmud Syaltout, syariat adalah peraturan yang diciptakan oleh Allah supaya manusia berpegang teguh kepadaNya di dalam perhubungan dengan Tuhan dengan saudaranya sesama Muslim dengan saudaranya sesama manusia, beserta hubungannya dengan alam seluruhnya dan hubungannya dengan kehidupan.
Menurut Muhammad ‘Ali At-Tahanawi dalam kitabnya Kisyaaf Ishthilaahaat al-Funun memberikan pengertian syari’ah mencakup seluruh ajaran Islam, meliputi bidang aqidah, ibadah, akhlaq dan muamallah (kemasyarakatan). Syari’ah disebut juga syara’, millah dan diin.
b. Hukum Islam berarti keseluruhan ketentuan-ketentuan perintah Allah yang wajib diturut (ditaati) oleh seorang muslim. Dari definisi tersebut syariat meliputi:
- Ilmu Aqoid (keimanan)
- Ilmu Fiqih (pemahan manusia terhadap ketentuan-ketentuan Allah)
- Ilmu Akhlaq (kesusilaan)
Berdasarkan uraian di atas dapat penulis simpulkan bahwa hukum Islamadalah syariat yang berarti hukum-hukum yang diadakan oleh Allah untuk umat-Nya yang dibawa oleh seorang Nabi, baik hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum-hukum yang berhubungan dengan amaliyah (perbuatan).
tetapi dari pengertian diatas saya akan mengurai sedikit tentang apa yang seharusnya dilakukan oleh sebuah negara yang menjadikan hukum islam sebagai hukum negaranya. dalam salah satu qowa'idul fiqhiyah terdapat sebuah kaidah al-hukmu yadlurru ma'a illati wujudan au adaman. dari sinilah ditentukan bahwa hukum islam yang seharusnya bukanlah yang selalu mengikuti hukum-hukum yang ditetapkan pada masa sebelumnya, tetapi dilihat dari segi kemaslahatan dinegara tersebut. kalau kita lihat hukum-hukum islam di negara yang memiliki fonis hukum seperti memotong tangan, pancung, rajam, dan lain sebagainya. itu memang hukum yang sudah ditetapkan pada zaman dahulu, tetapi dalam kaidah tadi diterangkan bahwa, setiap tindakan seseorang harus dilihat sebabnya apa terlebih dahulu. kalau seperti jika ada seorang pencuri yang dia sebenarnya kehidupannya masih belum tercukupi, apakah kita rela menghukumnya dengan cara dipotong tangannya ?? jelas tidak, karena ia mencuri karena dia memang orang miskin yang orang sekelilingnya tidak memperdulikan kemiskinannya. kalau kita lihat pada sejarah zaman abu bakar, seseorang yang mencuri harus dipotong tangannya, sebabnya apa? sebabnya pada zaman khalifah abu bakar kehidupan masyarakat disana sangat sejahtera. sedangkan kita lihat hukum pada masa umar, yang suatu ketika ada seorang pencuri kemudian pencuri itu dibawah ke khalifah umar, lantas apa yang dilakukan oleh umar? justru umar malah memberi sedekah kepada pencuri itu, karena rata-rata kehidupan pada masa umar terjadi masa paceklikdan banyak orang miskin disana, termasuk si pencuri tersebut. dengan uraian yang sedikit ini semoga kita bisa mengambil hikmah dalam melaksanakan hukum islam yang lebih Islami dalam kemaslahatan umat Islam :)
sumber rujukan:
https://studihukum.wordpress.com/2013/07/22/pengertian-hukum-islam/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar