Dari berbagai tradisi umat Islam, khususnya umat Islam yang berada di Indonesia pasti kenal dengan istilah halal bi halal atau biasa disingkat HBH. Tradisi ini adalah tradisi yang dilakukan pada saat kita telah menuai kemenangan setelah berpuasa selama sebulan pada saat bulan ramadhan. Tradisi ini dalam Islam diambil dari dalil فاعفوا واصفحوا " saling memafkan dan bermushofahah", jadi halal bi halal adalah tradisi maaf maafan antar umat muslim, setelah diri kita sudah fitrah dari kesalahan kita kepada Allah, atau hablum mina Allah. Untuk itu agar fitrah kita sempurna baik dengan Allah maupun dengan sesama umat manusia maka kita harus meminta maaf kepada saudara saudara muslim kita yang pernah kita taruhkan kesalahan kepada dirinya. Untuk itu tradisi halal bi halal ini hanya ada dalam negara Indonesia, karena halal bi halal secara bahasa tidak bisa diterjemah, atau ditarkib kalimat halal bi halal ini asalnya dari mana. Halal bi Halal adalah tradisi yang dibuat oleh KH Wahab Hasbullah Tambakberas Jombang. Tradisi ini kemudian diterima dan diikuti oleh seluruh umat muslim di Indonesia. Tradisi saling memaafkan dalam Islam memiliki dua pendapat dari Ulama' madzhab. Yang pertama dari Imam maliki, bahwasanya meminta maaf itu cukup dengan menyebutkan kesalahan kita secara ijmal atau global. Contoh: kawan maafkan segala kekhilafanku ya? Dengan kalimat seperti ini saja dosa si peminta maaf tersebut bisa diampuni. Ini adalah pendapat imam maliki. Kemudian pendapat kedua adalah pendapat dari Imam syafii. Imam syafi'i berpendapat bahwa seseorang yang meminta maaf harus diterangkan kesalahannya secara tafsili atau terperinci.
Senin, 22 Agustus 2016
Tarikh Tasyri'
ITarikh tasyri' dalam Agama Islam merupakan sebuah ilmu pengetahuan dalam mengetahui sejarah sejarah pensyariatan
Hukum hukum Islam. Tarikh tasyri' merupakan sebuah ilmu yang penting dalam memahami hukum hukum terdahulu, karena dengan ilmu tersebut kita dapat mengetahui sebuah hukum dari segi kontekstual menurut sejarah pensyariatanya. Dalam ilmu tarikh tasyri' harus diketahui tiga syarat agar tarikh tasyri' dapat disebut sebagai ilmu pengetahuan.
1. Dari segi ontologi: dalam tarikh tasyri' terdapat mufakkiru al-hukmi atau musyri' atau mujtahid atau mustambit. Juga terdapat natijatul fikrah atau fiqih. Kemudian terdapat tadrajul fikrah atau tasyri' dan terdapat sirrah fikrah atau kholfiyah kholfiyah, diantaranya kholfiyah idelogi, ijtimaiyah, siyasiyah, tsiqofiyah.
3. Kemudian dr segi epistimologi terdapat istiratajiyah, madholiyyah atau pendekatan dalam memahami sebuah masalah masalah yang telah ditemukan, baik melakukan pendekatan melalui al-Quran, al-Hadis, ijma' qiyas, atau memahami konteks pada hukum yang telah ada.